Polisi Akan Segera Periksa Presiden PKS Sohibul

Fahri Hamzah VS Sohibul
Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan politisi Partai PKS Fahri Hamzah vs Shohibul memasuki babak baru, dimana pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kembali melayangkan surat panggilan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilaporkan politisi Fahri Hamzah, pekan depan.
"Kayaknya surat pemangilannya hari ini ya. Pemeriksaannya minggu depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan, di Jakarta, akhir pekan ini.
Dikatakan, status kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Karena itu, penyidik memerlukan keterangan kembali orang nomor satu di PKS tersebut.
"Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi (unsur) pidananya. Ya keterangan yang pernah diberikan pada saat penyelidikan (yang digali). Ya bisa diulang kembali, tapi pastinya nanti ada tambahan-tambahan pertanyaan," ungkapnya
Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, Selasa (16/10) kemarin. Namun, dia tidak bisa datang memenuhi panggilan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Diketahui, Fahri melaporkan Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fahri meradang setelah Sohibul Iman diduga telah menyerangannya secara pribadi dalam sebuah wawancara di media, Kamis (1/3) lalu.
Pada wawancara itu, Sohibul Iman menyatakan, Fahri Hamzah tidak memenuhi janjinya untuk meninggalkan posisi sebagai wakil ketua DPR. Kemudian, menuding Fachri telah berbohong dan membangkang.
Fahri melalui pengacaranya sempat menyampaikan surat untuk pencabutan laporan tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, belakangan laporan itu tidak jadi dicabut.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: