Kuasa Hukum Ny. Maria Magdalena Ajukan Upaya Banding Perjuangkan Nasib Sipencari Keadilan

Jakarta, Info Breaking News - Advokat Alexius Tantrajaya SH MHum tetap konsisten memperjuangkan nasib kliennya Ny. Maria Magdalena, seorang ibu yang harta warisan mendiang suaminya dirampok oleh orang lain, dan laporan adanya dugaan kuat tindak pidana yang telah dilaporkan Ny. Maria itu sudah 10 tahun lebih hingga berita ini diturunkan, masih belum diproses oleh pihak penyidik Polri, hingga berujung kemeja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2018/Jkt.Pst, 

Dalam putusannya majelis hakim menolak keseluruhan gugatan yang diajukan, sehingga dan perkara ini berlanjut ketingkat banding. sebagaimana yang diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 18 Oktober 2018 pada registrasi No.169/Srt.Pdt.Bdf/2018/PN.JKT.PST.

Berikut Ada 3 (tiga) alasan kuat kuasa hukum Ny. Maria Magdalena ini mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut adalah dikarenakan tidak sependapat dengan majelis hakim, yaitu :

1. Bahwa presiden adalah pemimpin pemerintahan tertinggi di indonesia sesuai dengan UUD'45, karenanya bila terjadi ketidak-adilan di pemerintahannya yg dilakukan oleh kepolisian RI, maka akibat yg ditimbulkan adalah menjadi tanggung jawabnya, karena sesuai UU Kepolisian No.2 thn.2002, 

Kapolri dalam tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden, jadi adalah keliru bila Presiden RI tidak bisa intervensi dalam masalah penegakan hukum bila terjadi penyalah gunaan kewenangan oleh Polri yg menimbulkan ketidak-adilan  terhadap masyarakatnya, dalam hal ini terjadi perampasan harta waris penggugat oleh pihak lain yg tidak berhak, dengan cara memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, yang pembuktian hukumnya sangat sederhana dan mudah dibuktikan, namun tidak dilaksanakan oleh penyidik Polri.

Untuk itu timbulnya ketidak-adilan adalah menjadi tanggung-jawab Presiden RI untuk menegakan hukum, karena Negara RI adalah Negara Hukum, dengan cara menggerakan instrumen penegak hukum untuk menciptakan keadilan, apalagi negara RI tidak menganut asas Trias Politika secara murni, melainkan berdasarkan Pancasila dan UUD'45;

2. Dalam perkara LP No. Yang selama 10 tahun tidak diproses oleh Polri ini tidak bisa diterapkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, karena hingga sampai saat ini status Para Terlapor oleh Polri belum ditetapkan sebagai Tersangka, demikian pula dengan digugatnya Presiden RI baru pada bulan Januari 2018 dibuatkan SPDP / Surat Pemberitahuan Dimulainya 
Penyidikan Kepada Jaksa Agung RI, dan dari SPDP ini telah cukup dapat membuktikan bahwa selama ini dari Laporan Polisi tanggal 08 Agustus 2008 sampai Januari 2018 yakni selama 10 tahun perkara tersebut tidak diproses, karenanya justru seharusnya Majelis Hakim dapat menciptakan hukum atas adanya kekosongan hukum terhadap perkara ini guna menghindarkan oknum-oknum penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan ketidak-adilan bagi masyarakat pencari keadilan, yang untuk perkara ini terbukti;

3. Para Tergugat / Presiden, Ketua DPR, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri dan Jaksa Agung berdasarkan ketentuan UU mempunyai kewajiban menegakan hukum, dan oleh karena Penggugat telah memohonkan perlindungan hukum kepada semua Para Tergugat, namun tidak memperoleh keadilan yang diharapkan selaku warga negara RI, maka segala akibat kerugian dirampasnya harta waris yang menjadi hak anak-anaknya oleh pihak lain yang tidak berhak, maka menjadi tanggung jawabnya untuk dihukum menggantinya oleh Pengadilan;

"Bahwa upaya banding ini kami sangat berharap keadilan bisa diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pembanding/semula Penggugat, agar hak waris anak- anaknya dapat terlindungi, karena hanya Pengadilan satu-satunya harapan keadilan itu bisa diperolehnya" pungkas Alexius Tantrajaya dihadapan wartawan. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: