Wanita Residivis Ini Kembali Mengaku Manager PT. Reliance Securities Tipu Rp 55 Miliar

Tersangka Esther Pauli Larasati Digelandang di Bareskrim
Jakarta, Info Breaking news Seorang wanita residivis diringkus anggota Dirtipidsus Bareskrim Polri, setelah kembali menipu nasabah PT Reliance Securities Tbk. Tersangka, Esther Pauli Larasati membawa kabur dana investasi nasabah Rp 55 miliar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan tersangka pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan sudah divonis 2,5 tahun penjara. Setelah bebas Esther kembali beraksi dengan mengaku Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk kepada nasabahnya.
Aksi tersangka terbongkar dari laporan 27 nasabah ke Bareskrim Mabes Polri bahwa uang investasi mereka raib dibawa kabur tersangka.
"Sampai saat ini ada kelompok yang menjadi korban. Satu kelompok terdiri dari keluarga. Satu lagi dari berbagai lapisan masyarakat," kata Daniel, Sabtu (20/10).
Sama seperti kasus yang lalu, Esther Pauli Larasati memanfaatkan keahliannya di bidang investasi saat pernah bekerja di PT Reliance Securities Tbk.
Ia lalu menawarkan investasi dengan korbannya yang akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) diterbitkan Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.
"Di situ, tersangka menyampaikan kepada publik memiliki kemampuan atau keahlian untuk bertransaksi atau mentransaksikan untuk memainkan di pasar saham," ujarnya.
Tapi kenyataannya, tersangka tidak mempunyai izin, atau memiliki kewenangan transaksi sebagai pialang di Pasar Modal. Selain itu, Obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan tidak memiliki kerjasama dengan tersangka untuk mengelola obligasi tersebut.
"Ketika dicek, sudah tidak ada uang ini ditransfer ke rekening atas nama perusahaan dan uang nasabah tidak diperdagangkan ke saham. Melainkan dipergunakan untuk kepentingan tersangka seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Saat ini penyidik sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka. Oleh petugas tersangka dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 dan pasal 103 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.*** Armen.

Subscribe to receive free email updates: