Warga Ngotot Minta Bongkar Ruko Imran


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sejumlah warga Karang Bali, Kelurahan Tiwu Galih, Praya kembali mendatangi Kantor DPRD Loteng, Senin (9/1). Kedatangan mereka untuk mengadukan pemilik roku atas nama H Imran yang masih saja mengindahkan aturan.

Padahal, sudah jelas dalam aturan, bangunan yang dibangun tidak boleh mepet dengan bangunan rumah warga. Harus berjarak 2 meter dari pembatas bangunannya. Tapi, hingga kini bangunan H Imran belum membongkar bangunannya yang masih mepet dengan rumah warga. "Atas dasar inilah kami datang. Intinya, kami minta H Imran segera bongkar bangunan rukonya yang masih mepet dengan rumah warga," kata salah satu warga karang Bali, Mugni dihadapan Ketua Komisi III DPRD Loteng, Humaidi, Sekretaris Komisi III DPRD Loteng, Sarifudin, anggota Komisi III, Mashudi dan Majrun. Serta pendamping H Imran, Agus, Habib dan H Tartok.

Lanjut Mugni, alasannya untuk meminta H Imran untuk segera membongkar bangunannya itu juga, karena IMB yang diterbitkan sebelumnya itu telah dicabut. Karena, telah menyalahi aturan, yakni posisi bangunan yang dibangunannya itu  terlalu mepet dengan rumah warga alias tidak ada jarak dengan rumah warga. "Silahkan segera dibongkar saja," tegasnya.

Namun, persoalan ini sudah berapa kali diserukan. Tapi, tidak ada respon dari H Imran. Untuk itulah, ia datang ke DPRD Loteng, agar DPRD Loteng bisa segara mengambil sikap. Apalagi, persoalan ini sudah lama. "Kami minta dewan bisa segera memberikan sikap atas persoalan ini," pinta Mugni.

Salah satu warga juga, Zubaidah meminta agar H Imran untuk segera membongkar bangunannya itu. Karena ia sudah lelah menerima dampak dari bangunan itu. Belum bangunan rumahnya sudah retak dan ketika hujan, ia harus menerima dampak airnya mengenangi rumahnya. "Saya tidak minta apa-apa, apalagi uang ganti rugi. Saya hanya minta bangunan itu segera dimajukan atau ada jarak dari rumah saya," pintanya.

Pendamping warga, Ihsan Ramdani juga meminta agar segera dilakukan penertiban. Apalagi, bangunan itu posisinya mepet dengan rumah warga. "Kami minta segera dilakukan penertiban," pintanya Danik juga.
 Pendamping H Imran, Agus  menjelaskan, pada saat menyusun gambar, bangunan itu ada jarak dari rumah warga sekitar 2 meter. Bahkan, ketika pembangunan mulai dikerjakan tidak ada masalah. Namun, ketika mau jadi, kenapa baru dipermasalahkan.

Tidak hanya itu, pada kesempatan itu warga meminta Rp 50 juta untuk berdamai. Namun, pihaknya hanya bisa memberikan Rp 11 juta dari kesepakatan awal. "Tapi, malah muncul persoalan," ucapnya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Perizinan Pelayanan Terpadu Loteng, H Amber Ali menyatakan, IMB yang telah dikeluarkan sebelumnya itu pihaknya telah cabut. Karena, tidak sesuai dengan aturan. "IMB bisa diterbitkan kembali, bila pemilik ruko telah melakukan perbaikan pembangunan, yakni memberikan jarak terhadap rumah warga sekitar 2 meter," terangnya.

Perwakilan Dinas PU Loteng, L Firman Wijaya menerangkan, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya memang telah dicabut sementara, sebelum pemilik ruko memenuhi persyaratan. Seperti, dokumen-dokumen kesepakatan bersama warga terkait dengan pembangunan yang dibangunnya itu. Artinya, ada jarak bangunan dengan pagar batas lahan warga sekitar, serta dokumen lainnya. "Kami juga sudah keluarkan rekomendasi teknis. Soal jarak dari batas lahan warga sekitar 2 meter. Sehingga, atas dasar inilah IMB itu dicabut," ungkap.

Sementara, karena belum ada titik terang dan solusi, warga meminta semua pihak untuk turun melihat kondisi di lapangan. "Kalau begitu, mari semua pihak, baik dari Dinas PU, Dinas PMP2T, Dinas LH, Pol PP dan lainnya untuk bersama-sama turun mengecek kondisi dilapangan," kata anggota Komisi III DPRD Loteng, Mashudi.

Ketua Komisi III DPRD Loteng, Humaidi meminta pihak kecamatan untuk segera melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, apa hasil mediasi itu, baru pihaknya akan keluarkan rekomendasi. "Kalau dilihat kondisi sebenarnya. Bangunan ini sudah menyalahi aturan. Karena tidak ada jarak dengan rumah warga. Tapi, apa hasil mediasi itu nanti, baru kami akan keluarkan rekomendasi," tandasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates: