LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian tak ayal menimbulkan keresahaan semata.
Kondisi ini malah menimbulkan keprihatinan dari sejumlah kalangan, termasuk dari Komisi I DPRD Loteng. "Dengan adanya kenaikan itu, kami merasa prihatin. Karena tidak diimbangi dengan adanya kesenjangan kepada masyarakat atau kenaikan pendapatan pekerja," ungkap Ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar, diruang kerjanya, (9/1).
Artinya lanjut Samsul Qomar, kalau tidak ada keseimbangan terhadap kesenjangan masyarakat, bagaimana bisa masyarakat bisa memenuhi atau menjalankan aturan itu dengan baik. "Ini kan tidak adil jadinya. Kalau mau dijalankan, seharusnya kesenjangan masyarakat juga harus tercukupi, baru aturan itu bisa dijalankan," ucapnya.
Disatu sisi kata Samsul Qomar, kalau akan mempersoalkan aturan, itu sudah tidak mungkin. Karena aturannya sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Tapi, paling tidak ketika aturan mau dikeluarkan, Pemerintah seharusnya juga memikirkan terhadap kesenjangan masyarakat, seperti kenaikan pendapatan masyarakat. Baru aturan itu bisa dijalankan oleh masyarakat. "Ini tidak ada keseimbangan, lantas ada kenaikan PNBP, bagaimana tidak masyarakat mengeluh," tandasnya.
Sementara, aturan ini dilema ditengah-tengah masyarakat. Dikirakan perubahan tarif itu, mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali lipat dari biasanya tia tahun.
Namun, bukan itu yang dimaksudkan. Melainkan, maksud dari dari kenaikan tarif dalam PP nomor 60 tahun 2016 itu sudah sangat jelas, bukan pajak kendaraan yang naik, melainkan yang naik adalah biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNBK. "Hanya biaya administrasi STNK dan TNBK yang harus kita tanggung. Kalau pajak tidak naik," terang Kasat Lantas Polres Loteng, AKP Pratiwi Noviani.
Seperti lanjut Pratiwi, biaya administrasi pada STNK, dimana penerbitan STNK yang semula setiap 5 tahun sekali dibayar Rp 50 ribu, kali menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga. Untuk roda empat semula bayar Rp 75 ribu, kini menjadi Rp 200 ribu. Selanjutnya stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda dua dan tiga. Untuk roda empat menjadi Rp Rp 50 ribu.
Sedangkan, biaya administrasi TNBK, yakni biaya ganti plat nomor baru yang semua setiap 5 tahun sekali dibayar Rp 30 ribu, naik menjadi Rp Rp 60 ribu untuk roda dua dan tiga. Roda empat semula Rp Rp 50 ribu menjadi Rp Rp 100 ribu. "Intinya tidak ada kenaikan pajak kendaraan 2-3 kali lipat," pungkasnya. |dk