PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil menyita puluhan botol minuman keras di sebuah toko sepatu sandal di pasar anyar Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
"Dari toko penjual sendal tersebut, kita berhasil amankan sebanyak 29 botol miras berbagai merk dan ukuran saat anggota Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani melakukan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas, IPDA Tini Yutini, Selasa (21/1).
Dijelaskannya, berbagai modus sudah sering dilakukan oleh pedagang miras ilegal untuk mengelabui petugas. Meski begitu, untuk menekan peredaran miras kepolisian pun terus gencar melakukan razia ke sejumlah tempat yang di duga menjadi tempat penjualan miras.
"Modus pedagang miras ini bukan pertama kali terjadi, dan modusnya macam-macam seperti, ditempat membuat lemari sedemikian rupa, modus warung klontong, dan yang biasa di temukan biasanya bermodus toko jamu," katanya.
Lebih lanjut Paur Humas Polres Purwakarta mengatakan, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, dengan demikian pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Diketahui, informasi adanya sebuah toko sepatu sandal menjual miras itu, yang viral di sebuah akun media sosial Facebook," ungkap Tini. (DeR)