Setnov Diduga Kecipratan US$ 6 Juta dari Kasus PLTU-1, Eni Saragih: Saya Tidak Tahu



Jakarta, Info Breaking News – Nama narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto disebut dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap PLTU-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pria pemegang saham Blackgold Natural Resources tersebut menyebut Setnov seharusnya menerima dana sebesar 24 persen atau sekitar US$ 6 juta jika proyek tersebut berjalan.
"Apabila proyek berjalan, terdakwa akan mendapat fee 2,5 persen atau US$ 25 juta yang mana fee tersebut rencananya akan terdakwa bagikan kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS," ucap jaksa Ronald Ferdinand di Pengadilan Tipikor.
Menanggapi hal ini, Eni Maulani Saragih mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.
"Ini saya belum tahu ya, kalau itu mungkin juga karena kan Pak Kotjo yang tahu, dia sebagai pengusaha. Dia yang mungkin tahu persis berapa yang dikasihkan ke Pak Novanto," tuturnya.
Soal pembagian fee antara Kotjo dengan pihak lain, Eni mengaku sama sekali tidak tahu atau pun terlibat karena hak itu sepenuhnya berada pada Kotjo.
"Tidak ada sama sekali yang dikoordinasikan ke saya karena kan Pak Kotjo yang pengusahanya," jelasnya.
Lebih lanjut Eni juga menjelaskan bahwa keduanya sudah berteman sejak lama lantaran memiliki usaha yang sama pula. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut usaha apa yang dijalankan oleh dua orang tersebut.
"Pak SN (Setya Novanto) dengan Pak Kotjo sudah teman lama, bukan karena proyek PLTU ini aja, mungkin juga punya usaha yang sama di tempat lain, bukan hanya PLTU saja. Jadi, sudah berteman lama," kata dia. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :