![]() |
"Oh iya (harus dikembalikan). Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan. Mungkin ada yang telah dipakai buat beli tiket, nanti ada hitung-hitungannya," ungkap Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Jumat (5/10/2018).
Meski begitu, Mawardi mengaku pihaknya tak menentukan kapan dana tersebut harus dikembalikan mengingat pengembalian sisa uang harus menunggu proses pembatalan tiket pesawat.
Meski begitu, Mawardi mengaku pihaknya tak menentukan kapan dana tersebut harus dikembalikan mengingat pengembalian sisa uang harus menunggu proses pembatalan tiket pesawat.
"Pengembaliannya tergantung maskapai," imbuhnya.
Selain mengembalikan uang, Ratna juga diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban terkait alasannya tidak jadi berangkat.
"Misalnya dia tidak jadi berangkat, maka harus memberikan laporan bahwa tidak jadi berangkat karena suatu hal dan proses lebih lanjut ditangani oleh Biro Administrasi," katanya.
Diketahui, Ratna batal ke Chile lantaran ditangkap Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Ia ditangkap setelah terbukti menyebarkan berita bohong (hoaks).
Atas permintaan Polda Metro Jaya, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Ratna dicekal ke luar negeri mulai Kamis, 4 Oktober 2018 hingga 20 Oktober 2018.
"Ada pencegahan pemberangkatan ke luar negeri yang ternama Ibu Ratna Sarumpaet. Permintaan pencegahan itu diajukan oleh Polda Metro Jaya," jelasnya. ***Elsyanti Wirawan