Senin Depan, 50 Pengadilan Agama dan 3 Mahkamah Syariah Baru Siap Layani Masyarakat

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi, SH., MH., dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS.

Jakarta, Info Breaking News - Mulai Senin, 22 Oktober 2018 mendatang 50 Pengadilan Agama dan 3 Mahkamah Syariah (MS) baru akan siap beroperasi usai diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Selain Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terdapat juga 30 Pengadilan Negeri dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara baru yang akan diresmikan. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang baru tersebar di sejumlah Ibukota Kabupaten dan Kotamadya di Indonesia.

Seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah yang baru dibentuk akan beroperasi dengan segala keterbatasan baik anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, operasionalisasinya melibatkan pemerintah daerah setempat dalam penyediaan lahan untuk kantor, sementara untuk pembangunan fisik dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI secara bertahap.

Sebagian besar Pengadilan Agama/MS yang baru belum memiliki tanah, gedung dan sarana prasarana milik sendiri. Sebagian lahan/tanah Pengadilan Agama dan MS baru berstatus pinjam pakai dari pemerintah setempat bahkan ada yang berstatus sewa kepada pihak lain. Meskipun demikian, keterbatasan tersebut tidak menghalangi Pengadilan Agama dan MSdalam memberikan layanan kepada masyarakat (Justice For All).

Terkait sarana prasarana, Sekretaris MA, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum. menjelaskan, pada umumnya pemerintah daerah berantusias karena ini kepentingan pemerintah daerah juga, dan pada umumnya pemerintah daerah memberikan hibah atau pinjaman gedung.

"Termasuk untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, pemerintah kabupaten telah menghibahkan tanah seluas 1 hektar lebih. Ini akan digunakan dan besok saat peresmian juga akan diletakkan batu pertama untuk Pengadilan Negeri Melounguane," terang Pudjo.

Sementara itu untuk mengatasi kekurangan SDM, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang hakim termasuk Ketua di setiap Pengadilan Agama/MS yang baru. Sedangkan untuk mengisi kebutuhan para pegawai, Mahkamah Agung telah menempatkan beberapa orang pegawai yang dipindahkan dari beberapa Pengadilan Agama/MS di sekitar wilayah pengadilan baru tersebut, sehingga operasional pengadilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ditambahkan oleh Sekretaris MA, sebanyak total 977 aparatur peradilan akan ditempatkan di 85 pengadilan baru. Saat ini proses rekrutmen pegawai juga terus berjalan.

"Sampai saat ini MA termasuk kementerian/lembaga lainnya masih menunggu keputusan dari Kemenpan-RB mengenai regulasi yang mengatur PPPK. Nanti kriterianya seperti apa kami juga belum tahu. Sehingga sepanjang itu memang memenuhi syarat dan dibutuhkan MA serta regulasi itu ada, MA pasti akan ikut merekrut PPPK," kata Pudjo saat ditanya terkait rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Agama yang baru harus tetap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat meskipun dalam segala keterbatasan, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan permohonan anggaran untuk membangun pengadilan baru kepada pemerintah dengan harapan tercapainya pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. ***Hoky/Vincent

Subscribe to receive free email updates: