PDGI Diminta Copot Izin Profesi Hanum Rais Terkait Hoax Ratna Sarumpaet



Jakarta, Info Breaking News – Menjadi salah satu sosok yang sempat mengkomentari serta secara tegas membela Ratna Sarumpaet yang diduga dianiaya, kini Hanum Rais dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98 dengan alasan pernyataan Hanum Rais yang sempat ia tuangkan dalam cuitannya di Twitter dinilai telah mencederai profesi dokter.

"Beliau menyatakan atas nama profesinya (dokter), menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet yang dia yakinkan kepada publik melalui media sosialnya sehingga menjadi viral, bahwa itu adalah luka yang diakibatkan oleh tendangan dan pukulan. Ternyata itu dianulir sendiri oleh korban, Ratna Sarumpaet," jelas Ketua Umum DPN Syarikat 98 Hengky Kurniawan saat ditemui di kantor PDGI, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Hengky menyebut perbuatan putri Amien Rais tersebut telah melanggar kode etik dokter. Maka dari itu, ia menilai sudah sepatutnya perbuatan Hanum dilaporkan ke PDGI. Tak tanggung-tanggung, Hengky juga meminta PDGI untuk mencopot izin profesi Hanum dari sebagai dokter.

"Sehingga ini tentu menjadi sesuatu yang harus kita luruskan, kita laporkan. Ya itu permintaan dari kami," tuturnya.

Setelah berdiskusi dengan para pimpinan PDGI, Hengky mengatakan Hanum Rais merupakan anggota PDGI cabang Yogyakarta. Ia juga mengklaim laporannya kini akan ditindaklanjuti oleh PDGI.

"Diterima dengan baik oleh Ketua Umum, Sekjen dan bidang organisasi. Ada mekanismenya, ini akan ditindaklanjuti melalui PDGI tingkat cabang, karena beliau anggotanya di cabang Kota Yogyakarta. Akan ada mekanisme internal, yang disebut mekanisme Mahkamah Majelis Penegak Kode Etik di internal PDGI," kata Hengky.

Sementara itu, menanggapi laporan yang diterima Ketua Umum PB PDGI Hananto Seno menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Hananto menambahkan, majelis kode etik juga akan memanggil yang terlapor untuk memberi keterangan.

"Semua data diterima akan dipelajari, anggota di Yogya maka punya mekanisme perjenjangan, di sana ada majelis kode etik, badan pembelaan anggota akan menyiapkan, berdasarkan etika," kata Hananto.

"Kami sudah ada ada mekanisme sidang. (Sanksi) mulai paling rendah peneguran sampai cabut rekomendasi, dicabut keanggotaan paling maksimal apabila terbukti. Yang jelas kalau ada pelanggaran akan disampaikan, sanksi berjenjang dari yang ringan," tambah dia.

Sebelumnya, Hanum Rais sempat membela Ratna Sarumpaet yang kala itu mengaku dirinya dianiaya. Melalui akun Twitternya, Hanum mengungkapkan bahwa luka yang diderita Ratna tersebut adalah karena dianiaya.

Namun demikian, Hanum diketahui telah menghapus cuitannya itu setelah kebohongan Ratna terbongkar. Ia pun meminta maaf kepada publik atas kecerobohannya membela kebohongan Ratna. ***Elsyanti Wirawan

Subscribe to receive free email updates: