Rugikan Nasabah Hingga Rp 55 Miliar, Eks Karyawan Reliance Securities Ditangkap



Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim akhirnya berhasil meringkus Esther Pauli Larasati, seorang eks karyawan PT Reliance Securities Tbk.

Nama Esther sendiri sebelumnya sempat ramai diperbincangkan setahun yang lalu usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Reliance Sekuritas (sebelumnya Reliance Securities) dan Magnus Capital.

Saat itu, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, mereka menemukan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh Larasati, Reliance Sekuritas, Magnus Capital, dan pihak terkait lainnya.

OJK pun akhirnya mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek lantaran terbukti jadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati.

Sementara itu, Reliance Sekuritas oleh OJK dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta.

"Tersangka EPL dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana modal sebagaimana diatur di Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 103 UU Pasar Modal," ungkap Wadir Tipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim, Rabu (17/10/2018).

Esther ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat sejak 18 Mei 2016 lalu. Ia pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana laporan polisi yang dibuat sejak 7 November 2017.

Saat melancarkan aksinya, EPL kerap mengakui dirinya sebagai Head of Wealth Management dari PT Reliance Securities, padahal berdasar fakta penyidikan tidak ada pernah ada kerja sama antara obligasi pemerintah itu dengan tersangka ataupun PT Reliance Securities ataupun PT Magnus Capital.

Setidaknya ada 27 orang yang jadi korban EPL dan kerugian yang diderita pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai angka Rp 55 miliar.

"Pelaku selalu mengaku Head of Wealth Management PT Reliance Securities. Korbannya dijanjikan investasi yang akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan seri FR0035 (BPJS)," jelas dia.

"Tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan sendiri. Peristiwa ini terjadi sejak 2014 sampai dengan November 2015. Total korban ada 27 orang dengan kerugian Rp 55 miliar," tandasnya. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: