Menteri Susi: Sandi Jangan Asal Bicara, Pelajari Dulu Izin Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi
saat menghadiri konferensi pers Our Ocean Conference 2018

Jakarta, Info Breaking News – Menanggapi komentar calon wakil presiden Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Sandi untuk mempelajari perizinan penangkapan ikan.

Sebelumnya diketahui, dalam kunjungannya ke Indramayu, Jawa Barat, Sandiaga sempat memberi pernyataan bahwa ia akan mempermudah izin penangkapan ikan. Menurut Susi, pernyataan Sandiaga tak sesuai kenyataan lantaran Pemerintah tak pernah sekalipun  mempersulit izin perikanan.

Susi juga menjelaskan dirinya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai izin perikanan. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendapat laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa rasio pajak di bidang perikanan sangat rendah karena banyak penangkap ikan tidak jujur. Sebagai contoh, satu kapal ikan 10 gross ton lebih bisa menangkap 2 ribu ton setahun, namun yang dilaporkan hanya 20 ton.

"Disuruh dibetulkan, paling dilaporkan menjadi 200 ton. Berarti ada yang unreported (tidak dilaporkan). Kalau unreported berarti ilegal," kata Susi usai menghadiri konferensi pers Our Ocean Conference 2018, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Susi mengakui bahwa masyarakat berhak diberi kemudahan perizinan. Namun, ia menegaskan, kepatuhan terhadap negara juga sangat penting.

"Kita tidak pernah mempersulit izin. Pak Sandi harus tahu undang-undang perikanan.  Nelayan itu untuk kapal di bawah 10 gross tonne (GT). Kapal yang mengurus izinnya ke KKP pusat itu kapal di atas 30 GT," jelasnya.

Susi mengungkapkan, kapal di atas 30 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar per tahun. Pengguna kapal jenis ini bukan UMKM dan bukan nelayan.

"KKP sejak 7 November 2014  sudah membebasksn semua izin-izin kapal di bawah 10 GT. Yang kapal 10-30 GT izin tidak ada di kementerian tapi ada di provinsi. Kapal di atas 30-70 GT penghasilannya di atas Rp10 miliar. Di atas 100 GT pasti Rp15 miliar ke atas. Bukan UMKM, bukan nelayan namanya," ungkapnya.

"Jadi jangan asal ngomong, belajar dan baca UU perikanan baru berkomentar. Saya tidak suka isu sektor ekonomi perikanan di bawa masuk ke ranah politik," pungkas dia. ***Any Christmiaty

Subscribe to receive free email updates: