Pemkab Probolinggo Segera Bentuk MKKG

Kraksaan-Online.com - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tengah berupaya untuk segera membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) Kantor Bupati Probolinggo. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi. Menurutnya, di dalam Perda tersebut khususnya di pasal 10 disebutkan setiap bangunan gedung wajib dilengkapi dengan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi bahaya kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan.

"Sarana penyelamatan jiwa tersebut terdiri atas sarana jalan keluar, pencahayaan darurat tanda jalan keluar, petunjuk arah jalan keluar, komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara dan tempat evakuasi. Semua ini disebutkan di pasal 11. Semua ini yang nantinya akan kami terapkan di Kantor Bupati Probolinggo," katanya.

Menurut Joko, panggilan akrab Dwijoko Nurjayadi, pembentukan MKKG di Kantor Bupati Probolinggo ini dilakukan karena ingin melaksanakan amanah Perda Nomor 12 Tahun 2012 yang selama ini masih belum dilaksanakan.

"MKKG ini diatur dalam pasal 31 yang menyebutkan pemilik dan/atau pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran ringan dan sedang I dengan jumlah penghuni paling sedikit 500 orang wajib membentuk MKKG," jelasnya.

Kemudian di pasal 32 disebutkan pengelola bangunan yang mengelola beberapa bangunan dalam satu lingkungan yang mempunyai potensi kebakaran sedang I, sedang II dan berat dengan jumlah penghuni paling sedikit 50 orang wajib MKKL (Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan).

"Pengelola bangunan wajib menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan bahaya kebakaran sesuai dengan potensi bahaya kebakaran meliputi sistem pemadaman kebakaran, akses pemadaman kebakaran, sistem komunikasi, sumber daya listrik darurat, jalan keluar, proteksi terhadap api, asap, racun, korosif dan ledakan serta pos pemadam dan mobil pemadam kebakaran," terangnya.

Joko menerangkan MKKG sangat diperlukan karena berdasarkan pasal 37 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan bahaya kebakaran. "Penanggulangan bahaya kebakaran dilakukan melalui 3 kegiatan meliputi persiapan penanggulangan, pada saat kebakaran dan pemeriksaan sebab kebakaran," tegasnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan biasanya sebelum ditempati sebuah bangunan gedung harus dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu oleh Tim Ahli Bangunan (TAB) Gedung. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana proteksi sistem penyelamatan jiwa dan sistem pemadam kebakaran. Jika semuanya sudah sesuai maka TAB akan membuat Sertifikat LAIK Fungsi. Dengan demikian bangunan gedung dinyatakan layak untuk ditempati.

"Jika berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kinerja sistem proteksi kebakaran terpasang, akses pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan peringatan tertulis dengan memasang papan peringatan yang bertuliskan Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran," ungkapnya.

Joko menambahkan dengan dibentuknya MKKG diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa jika suatu saat terjadi bahaya kebakaran. MKKG ini bisa dijadikan rujukan bagi pengelola gedung untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi.

"Dengan MKKG ini menandakan bangunan gedung Kantor Bupati Probolinggo sudah pernah dilakukan studi akademik tentang proteksi dan keselamatan kebakaran. Nantinya diharapkan setiap lantai ada yang menjadi koordinator jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Kami tidak mengharapkan kebakaran, tetapi ini adalah bentuk kesiapan yang harus dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Perda Nomor 12 Tahun 2012," pungkasnya. (Zidni Ilman)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :