Bareskrim Tetap Usut TPPU Bos Gula Yang Suka Ancam Prapid

Jakarta, Info Breaking News Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, menegaskan pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan pidana atas salah satu bos perusahaan gula, GJ, meskipun sudah mengajukan gugatan praperadilan tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kan ada pasal utama. Nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU (tindak pidana pencucian uang-red)-nya," kata Daniel, kepada sejumlah wartawan kemaren.
Di sisi lain, Daniel menduga maju-mundurnya praperadilan GJ sampai tiga kali bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Namun, kepolisian berusaha berpikir positif mengingat praperadilan adalah hak GJ.
"Sedang kami koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (3 kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa," tutur Daniel.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret GJ atas laporan rekan bisnisnya TKS.
"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama TKS melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar USD 126 juta dan ada sekitar USD 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi terpisah.
Kemudian, Dedi mengatakan pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, GJ mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.
"Saat pelapor akan menarik uangnya akhir 2001, GJ menyatakan lewat CJ yang merupakan mantan istri GJ bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo," ujarnya.
Akhirnya, kata Dedi, TKS melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, penyelidikan atas laporan TKS ini dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana pada 20 Juli 2004.
"Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," jelas dia.
Pada 2013, Dedi mengatakan Divisi Hukum Polri saat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.
"Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik," katanya.
Kemudian, Dedi menambahkan pada 2015 penyidik meminta keterangan dari CJ dan diakui kalau mantan suaminya itu GJ benar menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh TKS selama periode 1999 sampai 2004.
"Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari CJ bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004," kata Dedi.
Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus ini. Alhasil, ketiga ahli berpendapat bahwa pelapor bisa membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.
"Lalu ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," tutupnya.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: