Contoh kesalahan yang dilakukan pihak MA adalah menyebutkan pihak yang mengajukan kasasi dalam perkara nomor :144 K/Pidsus/2018. Surat pemberitahuan dari MA ini ditujukan kepihak Kejaksaan, dan kepada pihak PN Bantul serta kepada terdakwa Ir. Soegiharto Santoso bin Poloeng Santosa, dimana yang sangat fatal adalah ketika pihak MA dalam surat ini menyebutkan bahwa terdakwa Ir. Soegiaharto Santoso adalah sebagai pihak pemohon kasasi, padahal yang sesungguhnya mengajukan kasasi adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri.
![]() |
Bukti Surat Pemberitahuan dari MA yang Salah Menyebutkan pihak Pemohon Kasasi |
Sebelumnya banyak pihak telah memberiathukan kepada pihak panmud perdata MA, bahwa ada kekeliruan administrasi karena menyebutkan Ir. Soegiharto Santoso sebagai pihak yang mengajukan permohonan kasasi, yang seharusnya yang benar adalah pihak JPU yang mengajukan permohonan kasasi tersebut.
![]() |
Ir. Soegiharto Santos (Hoky) bersama Ketua MA Hatta Ali dalam acara Jumpa Pers di MA belum lama ini. |
Padahal pihak humas PN Bantul sendiri telah menyatakan bahwa kesalahan itu bukan terjadi dari pihaknya sebagaimana yang telah dimuat oleh sejumlah media lokal belum lama ini.
"Besar kemungkinan kesalahan itu terjadi pada pihak panmud perdata MA ,bukan dari kami."kata Humas Pengadilan Negeri Bantul kepada wartawan.
"Kami akan segera menelitinya untuk perbaikan."kata Abdullah, humas MA kepada Info Breaking News, dua pekan lalu.
"Padahal kalau mau pihak MA cukup membutuhkan waktu hanya sebentar saja merubahnya, tapi heran kok sampai sekian lama masih saja terlihat di website resmi milik MA yang tertulis tetap Ir. Soegiharto Santoso sebagai pihak pemohon kasasi, mustinya ditulis JPU sebagai pihak pemohon kasasi tersebut." pungkas Hoky.
Ada apa dibalik kesalahan penyebutkan pemohoan kasasi ini, hingga begitu lama dirubah padahal resiko yang bisa timbul dikemudian hari bisa menjadi polemik karena cacat hukum. Masih terus dalam investigasi.
*** Mil.