KPK Temukan Keterlibatan Idrus Marham Terkait Proyek PLTU Riau

Idrus Marham
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Setidaknya, Idrus pernah menghadiri sejumlah pertemuan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih yang telah menyandang status tersangka terkait proyek senilai US$ 900 juta tersebut. Pertemuan-pertemuan ini menjadi salah satu hal yang dicecar tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Idrus Marham, Kamis (19/7).
"Terhadap saksi Idrus ‎Marham penyidik mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni M Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi (Idrus Marham)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).
Idrus diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Mantan Sekjen Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pukul 20.30 WIB, Idrus belum rampung menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Eni ditangkap KPK di rumah dinas Idrus Marham pada Jumat (13/7). Saat itu, Eni menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham. Tak hanya Eni, tim Satgas KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di beberapa lokasi di Jakarta. Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap.
Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eni selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP. Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: