Jakarta, Infobreakingnews – Fredrich Yunadi hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan merintangi proses hukum terkait perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda sidang pagi ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dimana nama keduanya yang namanya muncul dalam dakwaan KPK, yakni dokter Alia dan dokter Michael Chia Cahaya.
Fredrich yang sebelumnya mengancam tidak akan berbicara selama persidangan berlangsung kali malah berbicara dengan lantang. Sebelum sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri tersebut dimulai, Fredrich mengaku ia telah melaporkan seorang pimpinan KPK ke aparat penegak hukum.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah Yang Mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," ucap Fredrich, Kamis (15/3/2018).
Sebelumnya diketahui Fredrich meminta agar hakim menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam persidangan karena menurutnya Agus sudah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun permintaannya ditolak oleh hakim Syaifudin.
"Kami melaporkan dengan dugaan melakukan pemalsuan. Kami ingin memberikan surat tembusan kepada majelis," kata dia.
Hakim Syaifudin juga mengkonfirmasi telah menerima surat tembusan pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo itu. ***Jery Art