Lombok Tengah, sasambonews.com. - Dewan menutujui perda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Dalam perda tersebut diantur mengenai prosentase dokumen dukungan calon kepala desa sebesar 12 % dari jumlah penduduk di desa tersebut.
Sebelumnya pada perda ni 1 tahun 2016 tentang pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa disebutkan jumlah dukungan sedikitnya 10 %. "Awalnya sebagian anggota fraksi mengusulkan 10 % dan sebagian lagi 15 %, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka fraksi DPRD menyepakati 12 %" kata Juru Bicara Pansus Ranperda Perubahan atas perda 1 tahun 2016 L.Muhibban.
Dikatakannya dalam hal dukungan, setiap dikungan harus mendapatkan dukungan secara perorangan atau individu bukan kelompok. Sesuai dengan permendagri.
Dengan demikian maka pemilihan kepala desa kedepan harus mengacu kepada perda yang baru tersebut. Am
Related Posts :
(Video) Breaking News! 4 Hektar Lahan di Kalianda Terbakar KALIANDANEWS, KALIANDA - 4 Hektar Lahan PT. CPP/ BIRU LAUT KHATULISTIWA Desa Merak Belantung Dusun Kenjuru, Kecamatan Kalianda Lam… Read More...
Pidato Prabowo Bikin Kader Gerindra MerindingBogor, SN - Ribuan orang kader Gerindra dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, DPP Partai Gerindra, Sayap dan Badan Bad… Read More...
Dianggap Ingin Merusak Hubungan Dengan Gubernur, Wagub Semprot Kinerja Biro Humas & Protokol AMBON - BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, geram melihat kinerja Biro Humas & Protokol yang dinilai tidak profesio… Read More...
Menkes Resmikan Nama RSUP, Tahun 2020 Beroperasi AMBON - BERITA MALUKU. Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek mersemikan nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Terpadu Kemaritiman, yang d… Read More...
Koalisi ?, Rapimnas Gerindra Serahkan Ke PrabowoBogor, SN - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai Gerindra memutuskan untuk menyerahkan keputusan menjadi koalisi ataupun bergabung di … Read More...