4327 Pelanggar Lalu Lintas Berdesakan Bayar Tilang

Para pelanggar lalu-lintas berdesakan membayar denda di loket pembayaran tilang yang ada di Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (8/6). (foto: dok-ib)
BLORA. Pelanggar lalu-lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Candi beberapa waktu lalu mulai melakukan pembayaran denda tilang setelah sidang selesai dilakukan di Pengadilan Negeri. Bedanya, kali ini pengambilan surat dan pembayaran denda yang ditetapkan pengadilan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sejak Kamis pagi (8/6) kemarin, ribuan pelanggar mulai memadati halaman Kejari Blora. Loket pembayaran denda tilang dan pengambilan STNK, SIM yang dibuka mulai 08.00 WIB sudah dipadati pelanggar sejak pukul 07.00 WIB.

Banyaknya pelanggar yang ingin secepatnya melakukan pembayaran denda dan mengambil STNK atau SIM yang disita membuat antrian berjubel dan berdesakan. Desk-desakan itu terjadi di sepanjang lorong kecil sebelah utara Gedung Kejari hingga ke belakang di area Pendopo Kejari.

Semuanya riuh, bapak-bapak, ibu-ibu, pelajar hingga anak-anak campur jadi satu. Kondisi lorong yang sempit dan berdesakan, membuat beberapa pelanggar jatuh pingsan karena susah mendapatkan oksigen. Terlebih banyak yang sedang berpuasa.

Petugas pun kewalahan mengeluarkan pelanggar yang pingsan dari tengah kerumunan warga yang terus berdesakan mengantri di lorong pembayaran denda tilang.

"Pelayanannya kurang nyaman sekali. Tidak ada pengaturan jadwal pembayaran denda tilang sehingga ribuan orang berjubel hari ini (kemarin-red). Seharusnya ada pembagian waktu pembayaran denda. Kasihan, sampai ada yang pingsan gara-gara kesulitan gerak di tengah ribuan warga," ucap Parlan, salah satu pelanggar yang sedang antri.

Dampak lainnya, parkiran di depan Kantor Kejari Blora menjadi penuh. Kendaraan para pelanggar diparkir di sepanjang bahu jalan mulai pertigaan Kejari ke utara hingga pertokoan rumah dinas Perhutani. Sejumlah petugas Satlantas Polres Blora pun tampak mengatur kelancaran arus lalu-lintas.

Muklas, Kaur Tilang Satlantas Polres Blora ketika dihubungi menerangkan bahwa hari Kamis (8/6) kemarin setidaknya ada 4.327 pelanggar yang melaksanakan pembayaran denda tilang sekalian mengambil surat-surat kendaraan yang disita.

"Sesuai ketentuan pengadilan, pelaksanaan sidang dan pembayaran denda tilang dilaksanakan setiap hari Kamis di setiap minggunya. Namun karena beberapa kali hari Kamis jatuh pada hari libur nasional, sehingga jumlahnya terakumulasi lebih banyak hingga ribuan," ungkap Muklas.

Menurutnya, jika dipaksakan sehari saja memang tidak akan bisa selesai hingga malam hari. Sehingga siang kemarin ia mulai menganjurkan para pelanggar untuk bisa melakukan pembayaran denda hari Selasa ini.

"Karena banyaknya pelanggar, sehingga kami akan layani pembayaran denda tilang hingga beberapa hari kedepan. Jumat besok (sekarang-red) atau Senin nanti bisa diambil disini dengan menunjukkan surat tilangnya," kata Muklas, Kamis (8/6). (teg/rs-ib)

Subscribe to receive free email updates: