Batas Usia Pensiun Sekdes PNS Di Ngawi Terbentur Dua Produk Hukum

Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sesuai UU ASN, maka Sekdes PNS masuk purna tugas diusia 58 tahun. Dan bila mengacu Perda Kabupaten Ngawi Nomor 09 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, maka usia 60 tahun baru pensiun. Menyoal ini, Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi menggelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat.

"Hearing yang kami lakukan dengan DPMD maupun BKPP itu tidak lain untuk memastikan dasar hukum tentang masa akhir pensiun seorang Sekdes. Karena statusnya sudah PNS maka secara otomatis tata aturanya tetap menyesuaikan UU ASN bukan Perda itu," terang Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.

Tambahnya, Perda Nomor 09 Tahun 2016 sudah jelas penjabaranya hanya mengatur tentang perangkat desa bukan menjadi dasar hukum bagi perangkat desa seperti Sekdes yang sudah berstatus PNS. Pihaknya pun menganggap lucu jika ada pihak yang mengatakan masa pensiun seorang Sekdes sampai usia 60 tahun.

Sebaliknya yang dikatakan Achmad Roy Rozano Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ngawi ini, menurutnya, sesuai permintaan dewan sendiri harus ada revisi pada Perda Nomor 09 Tahun 2016 itu. Dimana harus ada kejelasan pasal maupun ayat yang mengatur secara runut dan detail pada posisi Sekdes.

"Memang hasilnya tadi dewan malah meminta revisi pada Perda yang dimaksudkan itu, biar semuanya jelas untuk masa pensiun Sekdes tersebut. Jadi kedepanya tidak ada permasalahan yang mengganjal," singkat Roy demikian panggilan akrab Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Ngawi.

Sementara itu Mujimin Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo, melalui hubungan via selular menjelaskan, jika Sekdesnya akan memasuki masa pensiun tertanggal 01 Mei 2017 mendatang. Kepastian itu tegasnya, menyusul surat tembusan yang dikeluarkan dari Kantor Camat Jogorogo ke desanya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: