Sejumlah Saksi Ungkap Permainan Kotor Oknum Pemprov DKI Terkait Proyek MRT

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MH, MSi
Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah bukti permainan kotor pihak Pemprov DKI Jakarta terungkap pada persidangan gugatan perkara perdata Nomor 133 terkait proyek MRT, Senin (20/3/2017)di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;

"Bahwa kawasan jalan Fatmawati adalah merupakan sentra ekonomi yang menjadi sangat terganggu akibat proyek MRT yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta." ungkap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas dalam kesaksian dipersidangan.

Lebih dari itu Darmaningtyas menyebutkan bahwa omzet perdagangan pada sentra Fatmawati itu mencapai kisaran Rp 1 triliun perbulan, namun menjadi sangat drastis merosot pendapat para pelaku ekonomi diseputar kawasan itu sejak dilakukannya pengerjaan proyek MRT.

Hal ini yang membuat advokat/pengacara hukum Hartono Tanuwidjaja memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar memutus dan menetapkan ganti sebesar Rp 150 juta permeter kepada sejumlah warga yang menjadi klien nya, yang terdampak proyek MRT tersebut diatas.

Tuntutan ganti rugi diatas semakin menjadi perhatian serius bagi pihak Pengadilan Negeri Jaksel,  setelah saksi Ardiyansyah dari Lembaga Penilai Publik Anas Karim Rifa'i & Rekan, mengungkapkan didalam persidangan, dengan sadar telah melakukan kesalahan dalam memberikan acuan penilaian dan dasar hukum yang salah menggunakan UU No 36 tahun 2005, serta menggunakan standar penilaian yang lama, dalam menentukan penilaian ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah, sebagaimana yang dimintakan oleh pihak Pemprov DKI yang memberikan pekerjaan penilaian kepada pihak Penilai Publik Anas Karim Rifa'i. *** Emil Simatupang.






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :