Irfan Samuel (36), saat digelandang petugas. Foto : Bruriysuarasurabaya |
Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto mengatakan, penangkapan berawal saat Irfan yang mengendarai motor melajukannya dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Kartini, Surabaya. Namun tersangka berusaha menghindari polisi yang tengah patroli rutin di sekitar Jalan Raya Kartini.
Begitu melihat ada motor dengan kecepatan tinggi yang dikira polisi, dari anggota Reskrim Polsek Tegalsari adalah pelaku kejahatan, langsung dikejar. Baru di sekitar Jalan Banyu Urip, tersangka berhasil ditangkap.
"Begitu dilakukan penggeledahan, tas yang dibawanya diperiksa, baru ditemukan ada narkoba sabu beratnya 51,82 gram," kata Kompol Noerijanto, Selasa (7/3).
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali memiliki dan menyimpan narkoba. Itu pun berdasarkan atas suruhan temannya, agar mengantarkan barang ke seseorang yang sudah menunggu di daerah Banyu Urip.
"Memang tersangka sengaja, akan mengirim barang ke daerah Banyu Urip, ini yang masih kita dalami. Apakah narkoba itu untuk dimiliki sendiri atau dijual kembali," pungkas dia (sumber: Merdeka )