http://ift.tt/20kt43r - Berita Korupsi Simalungun Terkini Terbaru Hari Ini - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah (Bappeda) Jan Wanner Saragih yang akrab disebut JWS, resmi ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012.
Ini setelah penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P21) ke Kejatisu
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Rendra Y Pardede kepada media melalui telepon selulernya, Sebelumnya tahap II tersebut batal dilaksanakan karena sesuatu hal pada Senin lalu.
"Untuk selanjutnya, tim jaksa yakni Kejatisu yang juga melibatkan Kejari Simalungun akan menyusun rendak (rencana dakwaan) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelasnya.
Jan Wanner Saragih telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh penyidik Poldasu sejak setahun yang lalu, tepatnya sejak Oktober 2015 lalu. Ketika itu, tersangka selaku Ketua PDT Tahun 2012 dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Simalungun.
Biaya penyelenggaran PDT Tahun 2012 tersebut berasal dari dana hibah sebesar Rp 3 miliar bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut. Sebagai Ketua Panitia PDT, tersangka telah melakukan kerugian negara senilai Rp. 841.630.000.
Terhadap tersangka, penyidik Poldasu menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada nama tersangka lainnya dalam perkara ini," jelas Rendra.