Kasus itu dilaporkan oleh putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan Pancasila di situs Youtube pada Oktober 2016. Sukmawati juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat Soekarno.
Tito mengatakan, pada tanggal 5 Januari, Habib Rizieq juga dipanggil polisi untuk mengikuti proses pemeriksaan. Namun, saat itu, petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu mangkir dari panggilan polisi.
"5 Januari kemarin (Habib Rizieq) diperiksa tapi tidak datang alasannya sakit, tanggal 12 Januari, Kamis nanti kita panggil lagi," kata Tito, Senin (9/1).
Tito memastikan, jika pada panggilan berikutnya tidak diindahkan lagi, maka pihaknya akan menjemput paksa Habib Rizieq. Hal tersebut, kata Tito, juga diatur di dalam UU.
"Kita lihat, datang atau tidak. Jika datang diperiksa. Jika tidak, sesuai hukum, KUHAP tentu kita lakukan surat perintah membawa," tegasnya.
@jitunews http://ift.tt/2j9WPVn