Informasi mengenai pemanggilan pasangan Cagub Agus Harimurti Yudhoyono itu sesuai surat yang diteken Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Surat panggilan itu bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylvi bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon kepada Sylvi untuk hadir memberikan keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan Walikota Jakrta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupai Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi juga tak membantah ketika dikonfirmasi soal adanya informasi pemanggilan tersebut. "Benar mas," katanya melalui pesan singkat, Rabu (18/1). [src/pojoksatu.id]