KPK Membidik Ratusan Oknum Pejabat Yang Namanya Terungkap di Persidangan Tipikor

Jakarta, infobreakingnews - Selama ini terlalu banyak pihak yang disebutkan dalam kesaksian persidangan kasus Tipikor terlibat ikut menikmati hasil korupsi, namun hanya sedikit orang yang diajukan menjadi tersangka.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ditahun 2017 ini akan menyikapinya dan tak akan melepaskan pihak-pihak yang disebut hakim Pengadilan Tipikor terlibat dalam kasus korupsi. Mereka yang masuk dalam putusan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi akan didalami keterlibatannya.

"Dari Pasal 55 (turut serta) itu loh, kan biasanya ada turut sertanya, kemarin kita inventarisasi ada 180an (orang). Kita tentu akan dalami lagi peran masing-masing itu apa sih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam dalam konfrensi pers 'Kinerja KPK 2016' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).


Mantan Hakim itu menyebut, nantinya dalam pendalaman diketahui peran masing-masing orang. Namun, tidak semua bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Belum tentu yang masuk Pasal 55 itu menjadi tersangka dan terpidana dalam arti punya niat yang sama dengan pelaku yang sudah dihukum itu makanya perlu dilakukan pendalaman lagi," papar dia.

Alex belum mau membuka siapa saja pihak-pihak yang tengah dibidik itu. Dia juga belum mau berkomentar banyak soal kemungkinan jumlah orang yang bakal dilakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Tapi, Alex membocorkan sedikit pihak-pihak yang bakal didalami perannya oleh KPK. "Misalnya dari kasus Century kan ada banyak tuh kita ingin dalami lagi apa sih masing-masing keterlibatan mereka turut serta itu apa, apakah layak dinaikkan," tambah dia.


Apa yang dicanangkan KPK itu selama ini merupakan harapan publik, karensesungguhnya terlalu banyak oknum pejabat yang ikut terlibat tetapi sementara ini merasa nyaman karena kasusnya tidak ditindak lanjuti oleh KPK. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: