2017 KPK Akan Usut Korporasi Yang Menjarah Uang Rakyat

Jakarta, infobreakingnews Komisi Pemberantasan Korupsi bakal segera menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tidak luput dari penindakan.

"Baik dari aspek penindakan maupun pencegahan dapat membayangkan 2017 KPK sudah menyentuh korporasi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers 'Kinerja KPK 2016' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku, KPK sudah memantau perusahaan-perusahaan yang bisa dijadikan tersangka. Perusahaan ini, kata dia merupakan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang selama ini diusut KPK.

"Yah enggak bisa kita ngomong ini perusahaan yang mana, tetapi yah kalau mereka-mereka lakukan tindak pidana korupsi kita akan tindak," tegas Laode.

Dia mengakui, dari banyaknya perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ada pula BUMN. Laode memastikan perusahaan pelat merah juga tidak bakal luput dari kejaran KPK.

Tapi dia bilang tentu cara penerapannya sedikit berbeda. Karena pada dasarnya kerugian negara yang bakal disita tentu akan dikembalikan lagi ke BUMN bersangkutan.

"Karena itukan keuangan negara kerugian keuangan negara tetapi diterima oleh BUMN, BUMN inikan adalah bagian dari negara jadi itu agak triki jadi kalau kita ngambil dendanya. Jadi dari kantong kanan masuk ke kantong kiri, jadi sama kaya dari kantong negara ke kantong negara," ujar Laode.

Hingga saat ini, KPK masih terus merumuskan cara yang paling baik. Supaya kata dia uang yang diambil sebagai kerugian negara tidak lagi digunakan semena-mena tetapi diberikan pada negara.

"Sebenarnya kalau yang masuk ke BUMN itu saya yakin dinikmati oleh individu BUMN itu bukan dari BUMN nya sendiri saya yakin seperti itu. Tetapi kalau pure korporasi itu coba kita cari, tetapi sekarang itu kita akan ada patokannya supaya lebih gampang bekerja KPK," pungkas dia.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: