Jakarta. infobreakingnews - Tim penasihat hukum Basuki Tjahja Purnama, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini.
"Terus terang kami selaku penasihat hukum tentu merasa kecewa karena pak Ahok belum mendapatkan keadilan sampai saat ini," ujar penasihat hukum Basuki, Humphrey R. Djemat, di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Humphrey juga menyayangkan, perihal penolakan dalam pertimbangan perlunya peringatan keras diberikan terlebih dulu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
"Di sini yang kita sayangkan, dalam pertimbangan menolak perlunya peringatan keras diberikan dulu. Peringatan keras sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 1 tahun 1965 itu katanya tidak diperlukan karena cukup dengan Pasal 4 saja," ungkapnya.
Padahal, tambahnya, sebelum menerapkan Pasal 165 a itu, perlu peringatan keras terlebih dahulu.
"Memang diperlukan peringatan terlebih dahulu sebelum diterapkan pidana. Jadi sebetulnya, kalau majelis hakim teliti terhadap putusan MK harus ditetapkan dulu peringatan keras ini. Ini juga bisa dikaitkan dengan dakwaan jaksa, sejalan dengan sikap keagamaan MUI," katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi Ahok, maka majelis hakim akan melanjutkan perkara ini akan digelar secara lengkap dimana pada pekan depan depan merupakan pemeriksaan para saksi yang akan digelar digedung Kementan Pasar Minggu.*** Mil.