Duuh..! Janda ini Jadi Korban Perdagangan Manusia

Penulis : Firman
Selasa 27 Desember 2016

NO yang menjadi korban trafficking saat diintrogasi petugas di kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Dua pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, yang mendapat kiriman dari Kabupaten Situbondo. 2 PSK tersebut tergolong perdagangan manusia (Trafficking) oleh seseorsang yang tak dikenal.

Adalah, SH (36) Dusun Krajan Kecamatan Besuk, serta NO (36) warga dusun Janjangan Kecamatan Sumber.

Dari keterangan di himpun media ini, satu orang PSK bernama NO warga Kecamatan Sumber tersebut, merupakan korban jual beli orang. Dimana, NO sebelumnya bekerja di negeri jiran selama 3 tahun. Akan tetapi, NO kembali ke kampung halamannya dan menjadi pengangguran selama 3 bulan.

Lantaran NO seorang janda dan tidak mempunyai penghasilan untuk biaya hidup setiap harinya, NO di kenalkan ke salah satu warga Probolinggo oleh temannya. Sehingga, NO di janjikan pekerjaan di kawasan panarukan Situbondo sebagai karyawan Windu (Tambak Udang) 

NO - pun berangkat bersama yang menjanjikan pekerjaan itu. Setelah itu, NO di tempatkan di warung remang-remang kawasan panarukan. Perempuan yang membawa NO kemdudian meninggalkan.

"Saya disuruh tinggal di warung itu, teman saya yang membawa saya meninggalkan saya,"ucapnya di hadapan petugas Sat Pol PP kabupaten Probolinggo, Selasa (27/12/2016).

Dua hari tinggal di warung itu, NO diminta oleh majikan warung untuk mengurut salah satu tamunya. Namun, NO menolak dengan alasan tidak bisa mengurut. "Tapi saya sudah ada niatan untuk kabur dari warung itu. Majikan warung itu melarang saya untuk pulang. Dia bilang ke saya, kalau teman saya sudah mendapat uang dari majikan sebesar Rp 500 ribu,"jelas NO.

Akan tetapi, niatan untuk kabur dari warung remang-remang bukan lah sebuah hambatan. Dia berusaha untuk kabur. "Saya tidak punya uang untuk kabur, dan saya sudah tidak di kasi makan oleh majikan karena tidak menuruti kemauannya untuk melayani tamu,"paparnya. 

Sehingga, NO dengan terpaksa harus melayani tamu dengan tarif Rp 70 ribu satu kali main. "Satu hari dari pukul 10 pagi hingga pukul 6 pagi saya harus melayani tamu. Kadang, satu hari melayani 3 sampai orang. sewa kamarnya Rp 20 ribu dan masuk ke saya Rp 50 ribu,"cerita NO.

Namun, NO apes di amankan oleh Penegak Perda Kabupaten Situbondo bersama para PSK lainnya. Sehingga, dia diamankan ke Markas Sat Pol PP Kabupaten Situbondo kemudian di kirim ke Satpol PP kabupaten Probolinggo. "Kalau saya ketemu dengan temn saya yang menjual saya itu nanti, akan saya jambak rambutnya,"cetusnya.

Kasat Pol Kabupate Probolinggo Muhammad Abduh Ramain mengaku kaget mendapat kiriman warga Kabupaten Probolinggo yang terkenak razia di Kabupaten Probolinggo lantaran menjadi PSK. "Sudah tiga kali ini, Satpol PP mendapat kiriman dari Situbondo,"kata Abduh.(fir)



Laporan : Firman
Editor    : Dicko

//

Subscribe to receive free email updates: