Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2010-2014.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Mendengar hukuman seumur hidup itu Brigjen Teddy yang selama tiga jam diharuskan berdiri mendengarkan vonius dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Militer yang menfadilinya, padahal pikirnya masa hukuman yang akan dijatuhkan pdanya mustinya dibawa 12 tahun sebagaimana tuntutan dari oditur militer sebelumnya.
Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
Dalam amar putusan itu majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.
Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia. *** Yohanes Suroso.