BERITA MALUKU. DPRD Maluku bersama pemerintah provinsi(Pemprov) setempat menyepakati dan menandatangani rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara(KUA PPAS) APBD 2017.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae bersama tiga wakil ketua dan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam rapat paripurna DPRD di Ambon, Rabu (30/11/2016).
Kesepakatan KUA PPAS ini akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik untuk tahun anggaran 2017.
Menurut Edwin, proses penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah diawali dengan penyusunan rancangan KUA PPAS.
Rancangan KUA dan PPAS APBD 2017 ini disusun Pemprov Maluku untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD guna dibahas dan disepakati bersama.
"Atas dasar itulah maka Pemprov Maluku melalui Wagub, Zeth Sahuburua telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2017 kepada DPRD sejak 15 November 2016," katanya.
Kemudian rancangan tersebut kini telah dibahas secara mendalam oleh tim anggaran legislatif dan Pemprov Maluku.
Pembahasan ini dilakukan melalui beberapa tahap antara lain dari tingkat fraksi, rapat kerja empat komisi dengan mitra terkait, dan pembahasan intern badan anggaran serta dilanjutkan pembahasan antara banggar DPRD dengan Pemprov.
"Terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD 2017, banggar DPRD dan tim Pemprov Maluku telah berupaya merumuskan pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi antara berbagai kebijakan, menentukan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD," ujar Edwin.
Selain itu juga telah ditentukan skala prioritas, urutan program untuk masing-masing urusan, serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program maupun kegiatan.
Draft nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2017 antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Maluku dibacakan Sekretaris DPRD, Roy Manuhuttu.
Sedangkan, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, berbagai pokok pikiran DPRD telah diserasikan dalam KUA PPAS APBD 2017 yang telah ditandatangani nota kesepakatannya.
"Pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2017 ini sangat menyita waktu karena berlangsung sampai tengah malam dan menunjukkan besarnya tanggungjawab DPRD terhadap masyarakat," katanya.
Rancangan yang telah disepakati akan menjadi acuan Pemprov Maluku dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD 2017 yang dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae bersama tiga wakil ketua dan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam rapat paripurna DPRD di Ambon, Rabu (30/11/2016).
Kesepakatan KUA PPAS ini akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik untuk tahun anggaran 2017.
Menurut Edwin, proses penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah diawali dengan penyusunan rancangan KUA PPAS.
Rancangan KUA dan PPAS APBD 2017 ini disusun Pemprov Maluku untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD guna dibahas dan disepakati bersama.
"Atas dasar itulah maka Pemprov Maluku melalui Wagub, Zeth Sahuburua telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2017 kepada DPRD sejak 15 November 2016," katanya.
Kemudian rancangan tersebut kini telah dibahas secara mendalam oleh tim anggaran legislatif dan Pemprov Maluku.
Pembahasan ini dilakukan melalui beberapa tahap antara lain dari tingkat fraksi, rapat kerja empat komisi dengan mitra terkait, dan pembahasan intern badan anggaran serta dilanjutkan pembahasan antara banggar DPRD dengan Pemprov.
"Terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD 2017, banggar DPRD dan tim Pemprov Maluku telah berupaya merumuskan pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi antara berbagai kebijakan, menentukan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD," ujar Edwin.
Selain itu juga telah ditentukan skala prioritas, urutan program untuk masing-masing urusan, serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program maupun kegiatan.
Draft nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2017 antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Maluku dibacakan Sekretaris DPRD, Roy Manuhuttu.
Sedangkan, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, berbagai pokok pikiran DPRD telah diserasikan dalam KUA PPAS APBD 2017 yang telah ditandatangani nota kesepakatannya.
"Pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2017 ini sangat menyita waktu karena berlangsung sampai tengah malam dan menunjukkan besarnya tanggungjawab DPRD terhadap masyarakat," katanya.
Rancangan yang telah disepakati akan menjadi acuan Pemprov Maluku dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD 2017 yang dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.