Indra Simatupang |
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan gelar perkara dipimpin oleh Kasubdit Jatanras (AKBP Hendy F Kurniawan), maka sejak tadi malam yang bersangkutan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," terang Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya 4 tahun penjara. Pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," jelas Budi soal alasan penahanan.
Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya Ir Muwardy Simatupang dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun keduanya belum ditahan polisi.
"Kami masih pendalaman, nanti pada saatnya akan dilakukan penahanan juga," imbuh Budi
Sebelumnya, Budi dilaporkan oleh 2 orang pengusaha ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016 lalu. Indra dilaporkan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif.
Korban sendiri kerjasama dengan Indra sejak 2013 atau sebelum Indra menjadi anggota DPR. Pada awalnya, keuntungan 10 persen yang dijanjikan Indra dalam bisnis itu berjalan lancar, namun kemudian pada April 2015 terjadi kemacetan.
Korban yang sudah menyetor Rp 96,75 miliar kemudian dijanjikan keuntungan 10 persen dalam waktu 30 hari.
Kedua korban, yakni pengusaha kelapa sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacob Tanoyo. Mereka tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka setelah setahun Indra menjadi anggota DPR.Namun diketahui perjanjian tersangka dengan PTPN dalam jual-beli minyak sawit ternyata fiktif dan korban diberi check kosong.*** Any Christmiaty J