Nazili : PT. NSC Harus Diusir


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng merasa geram terhadap keberadaan PT NSC.

Kepala Disnakertrans Loteng, H Nazili mengatakan, bukannya kesal terhadap persoalan bodongnya perusahaan tersebut, melainkan tidak ada pemberitahuannya tentang peraturan perusahaannya yang mengikat antara perusahaan dan karyawan. Padahal, itu harus dilaporkan ke Dinas. Bukannya diam seperti ini. Apalagi ini sudah lama beroperasi di Loteng. "Kalau seperti ini harus diusir dari daerah. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," tegas Nazili.

Di katakan Nazili, kalau seperti ini keadaaannya, apalagi perusahaan itu bodong alias tak punya izin, mungkin perusahaan itu tidak ada peraturan perusahaan yang dibuat. Sehingga, mereka sewenang-wenang mengambil tindakan kepada karyawannya. Padahal di dalam peraturan perusahaan itu diatur soal hak dan kewajiban semua pihak termasuk karyawan.

Kemudian, terhadap persoalan adanya karyawan di PHK, ia katakan belum menerima laporan. Namun terhadap persoalan itu, ia baru tahu melalui media massa. "Sebenarnya kalau ada kejadian seperti ini, karyawan tersebut melapor ke kami. Sehingga jangan kami tahu melalui media. Tapi, kita akan panggil direktur perusahaan tersebut," ujarnya.

Ditegaskan Nazili, dengan sudah jelasnya perusahaan ini tak punya izin, tidak ada laporan peraturan perusahaannya dan laporan jumlah karyawannya, kemungkinan juga perusahaan ini tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS kesehatan maupun BPJS Ketanagakerjaan. "Padahal itu wajib dijalankan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS," terangnya.

Sebenarnya kata Nazili yang harus cepat mengambil sikap adalah BPMP2T. Karena ini sudah terlalu lama beroperasi di Loteng. "Kalau seperti ini kami akan secepatnya membentuk tim untuk mensikapi persoalan ini. Tim terdiri dari, Dinas Tenaga Kerja, Perizinan, Pol PP dan Disperindag," tungkasnya.

Sementara, Ketua Formapi NTB Ihsan Ramdani menegaskan, sebaiknya diusir saja. Karena PT NSC itu belum mengantongi izin. Apalagi, PT NSC ini sudah lama beroperasi di Loteng, sejak tahun 2008. "Bila perlu secepatnya suruh angkat kaki perusahaan tersebut," tegasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :