Meter Air Ilegal Marak Di Praya Barat


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Ratusan Water Meter atau Meter Air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah di pasang secara Ilegal di wilayah Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.
Pemasangan ratusan Meter Air Ilegal itu diduga kuat melibatkan oknum Pegawai atau Kariawan  Unit Pelayanan Teknis (UPT)  PDAM Kecamatan Praya Barat waktu itu.

Pemasangan Meter Air Ilegal itu berlangsung cukup lama,yakni dari Tahun 2014 lalu. Akibat dari Pemasangan serta penyambungan Meter Air secara Ilegal itu, ribuan meter kubik air bersih PDAM Lombok Tengah terbuang  Cuma – Cuma tanpa ada imbal balik, karena meter air tersebut tidak memiliki rekening tagihan penggunaan air bersih dan tidak terdaftar ke dalam  daftar  pelaggan PDAM Lombok Tengah.

Tidak hannya menimbulkan kerugian dalam bentuk air bersih, penyambungan Meter Air Ilegal itu juga telah menimbulkan kerugian materil, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah."  Jumlah meter air ilegal di kecamatan Praya Barat mencapai 200 unit lebih, dengan total kerugian sekitar Rp. 200 juta lebih, belum termasuk kerugian air bersih, dan lokasi pemasangan Meter Air Ilegal itu  tersebar secara merata di wilayah Kecamatan Praya Barat. Penyambungan meter air ilegal itu dilakukan pegawai PDAM Lombok Tengah," terang Saidin Al Fajari warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Selasa, (27/9/2016).

Selain telah mengakibatkan kerugian di tubuh PDAM Lombok Tengah, penyambungan Meter Air Ilegal itu juga telah merugikan kepentingan masyarakat Kecamatan Praya Barat." Wajar saja, pembagian air bersih tidak merata di wilayah Kecamatan Praya Barat, karena airnya disedot secara Ilegal. Masyarakat yang terdaftar jadi pelanggan PDAM  tidak mendapatkan pasokan air bersih dengan lancar, justru yang menikmaltinya pelanggan Ilegal. 

Dalam persoalan ini masyarakat pengguna Meter Air Ilegal itu tidak bisa disalahkan, justru mereka (pelanggan) menjadi korban, dan yang  harus ditangkap itu oknum Pegawai PDAM, karena merekalah yang memasang meter air ilegal itu," ucap Saidin.

Saidin mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, kerugian materil yang ditimbulkan akibat dari penyambungan Mater Air Ilegal itu akan di ganti oleh salah seorang oknum Pegawai UPT PDAM Kecamatan Praya Barat berinisial HD." Dari dulu dia (Pegawai PDAM) berjanji mau mengganti kerugian itu, tetapi sampai sekarang belum terbukti. 

Dia menawarkan masyarakat untuk memasang  Meter Air,  setelah meter air tersambung, uang yang disetor masyarakat tidak di setor langsung ke Kas PDAM Lombok Tengah,akibatnya masyarakat  yang memasang Meter Air itu tidak terdaftar menjadi pelanggan PDAM. Dan setelah kasus ini dibuka, baru masyarakat tahu bahwa selama ini mereka tidak terdaftar menjadi pelanggan PDAM dan telah menggunakan air bersih secara Ilegal," ungkapnya.

Saidin meminta, kasus penyambungan Meter Air Ilegal itu di proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, terlebih penyambungan Meter Air Ilegal di dilakukan oleh Oknum Kariawan PDAM Lombok Tengah." Tidak cukup hannya dengan membayar ganti rugi saja. Persoalan penyambungan meter air ilegal itu harus diproses secara hukum, karena itu perbuatan tindak pidana, dan Dirut PDAM Lombok Tengah harus tegas, dan mendorong kasus itu diselesaikan melalui jalur hukum," pintanya.

Terpisah, Kepala UPT PDAM Praya Barat Tamrin,membenarkan adanya penyambungan Meter Air Ilegal di wilayah Kecamatan Praya Barat.
Namun dirinya tidak bisa memastikan berapa jumlah Meter Air yang disambung secara Ilegal tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan dan pendataan di lapangan, sambungan meter air ilegal itu, paling banyak di temukan di wilayah Desa Penujak Kecamatan Praya Barat." Jumlah pastinya ada di Kantor Induk, karena begitu ada yang ditemukan langsung kami laporkan ke Kantor Induk. Sambungan meter air ilegal ini paling banyak di temukan di wilayah Desa Penujak," ungkap Tamrin.

Saat ini lanjut Tamrin, pihaknya tengah melakukan pendataan dan mengganti sambungan Meter Air ilegal itu dengan meter air resmi PDAM Lombok Tengah." Kami masih melakukan pendataan, dan mengganti meter air ilegal itu dengan meter air yang resmi. Masyarakat yang kedapatan menggunakan Meter Air Ilegal langsung kita data dan dimasukan ke dalam daftar pelanggan PDAM dan langsung menerbitkan Rekening Tagihan Air, yang dihitung sejak tanggal penyambungan meter air resmi," ujarnya. |rul    

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :