Nikah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Ketentuan dari Kemenag Blora

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si, menyampaikan ketentuan pernikahan dan rujuk di tengan pandemi Covid-19 yang harus dipenuhi masyarakat. (foto: dok-ib)

BLORA. Isu tutupnya layanan pernikahan di KUA selama pandemic Covid-19, ditepis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si. Dirinya saat hadir dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Senin (15/6/2020), menjelaskan bahwa KUA masih buka pelayanan pernikahan dan rujuk.

"Layanan nikah dan rujuk tetap dibuka setiap hari. Pendaftaran nikah dan rujuk bisa dilakukan datang langsung, melalui online, email, atau telepon," ujarnya.

Meskipun tetap buka, namun menurutnya semua tahapan tetap harus patuh pada protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran dan penularan Covid-19.

"Layanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Akhad Nikah bisa dilakukan di KUA dan boleh di luar KUA. Peserta dibatasi sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan yang diluar KUA baik di masjid atau gedung, bisa diikuti oleh maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tegasnya.

Guna mengendalikan layanan protokol kesehatan pada saat akhad nikah di luar KUA, pihaknya mendorong Kepala KUA dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya dari pihak keamanan.

"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka penghulu atau kepala KUA wajib menolak pelayanan nikah dan rujuk. Kepala KUA bisa berkoordinasi tentang tatanan normal baru pelayanan nikah dengan ketua gugus tugas Kecamatan dan bisa dilakukan evaluasi," terangnya.

Sedangkan untuk hiburan dalam pernikahan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, belum diperbolehkan oleh Bupati Djoko Nugroho selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora.

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD pekan lalu. Menurut Bupati masih akan dilakukan pertimbangan pertimbangan dan melihat perkembangan terbaru.

"Meskipun sudah masuk normal baru atau new normal, bukan berarti semuanya diperbolehkan. Harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk hiburan saya belum berani, jangan diizinkan dulu. Tunggu bulan depan perkembangannya seperti apa," terang Bupati. (ars-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :