![]() |
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala lapas (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko terkait perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Deddy sendiri sebelumnya sudah ditahan oleh tim penyidik KPK pada 30 April 2020 lalu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Deddy, seorang lainnya yang juga ikut ditangkap ialah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.
Dalam kasus ini, Deddy diduga telah menerima imbalan berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Hadiah tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk kemudahan izin keluar Lapas baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.
Sementara itu, tersangka Rahadian diketahui memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka lainnya, yaitu Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Selain Deddy dan Rahardian, beberapa oknum dengan status tersangka lainnya adalah Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat. Mereka telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ***Oto Geo