Lombok Tengah, SN - Hingga saat ini ADD Desa Bungkate Kecamatan Jonggat belum juga dicairkan lantaran pihak BPD dan Camat belum menandatangani surat persetujuan pencairan dana. Padahal sudah tiga bulan lamanya sejak Januari 2020 lalu.
Sekdes Bungkate saat menunjukkan bukti Daftar Hadir rapat BPD |
Sekdes Bungkate didampingi pihak DPMD Herman saat di Kantor Bupati mengatakanSelasa 31/3 pihak BPD sudah melakukan rapat dan menyetujui untuk pencairan dana namun belakangan muncul surat berita acara soal beberapa hal yang perlu dilengkapi.
Pihak Desa sendiri sudah melengkapi beberapa rekomendasi dari BPD.
Akibat dari penundaan realisasi ADD itu gaji Kades hingga perangkat desa termasuk honor Kadus dan RT belum diterima.
Sementara itu Camat Jonggat L.Syukur mengatakan pihaknya sudah menandatangani RAPB yang diajukan dan sudah bisa dieksekusi. "Sudah saya tandatangani tinggal eksekusi saja" ungkapnya.