Tahukah Anda bahwa persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dulunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sekarang sudah berkurang menjadi 4 syarat saja lho. Lalu,...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.