![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melacak keberadaan bandar berinisial E terkait dengan penangkapan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami July Jan Sambiran.
Diketahui, Nunung beserta suami membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang turut ditangkap di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) kemarin.
Kepada Nunung, Hadi menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 1.300.000 per gram. Ketika ditangkap, Nunung kedapatan membeli sabu-sabu seberat 2 gram dari Hadi.
Hadi sendiri mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial E, di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menggunakan modus tempel, E menjual narkotika tersebut kepada Hadi tanpa harus bertatap muka.
"Masih dicari (DPO berinisial E)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (21/7/2019).
Argo menyampaikan, penyidik mengembangkan kasus ini hingga ke luar kota.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan masih DPO di daerah Bogor," ungkap Argo.
Diinformasikan, Nunung dan suaminya telah membeli paket sabu-sabu dari tersangka Hadi sebanyak 10 kali dalam kurun 3 bulan belakangan.
Tiga hari lalu, Nunung dan suami membeli sabu-sabu seberat 2 gram dari tersangka Hadi dan pada hari penangkapan keduanya kembali membeli 2 gram sabu dimana barang bukti itu kemudian dibuang Nunung ke dalam toilet.
"Jadi barang bukti 0.36 gram sabu yang disita (saat menangkap Nunung dan suami) itu, merupakan sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu sebanyak 2 gram," jelasnya.
Kepada penyidik, Nunung mengaku menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk menjaga stamina.
Fakta yang lebih mencengangkan lagi, Nunung ternyata bukan pemakai baru. Ia mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu. Sang suami disebut telah berulang kali menasehati agar Nunung berhenti menggunakan narkoba tetapi nasehatnya tak sedikit pun digubris Nunung. ***Deviane