Apakah penyedia barang/jasa (rekanan) akan dikenakan sanksi dan hukuman apabila melakukan kecurangan, baik untuk pengadaan pihak swasta ataupun BUMN dan Lembaga Negara lainnya? Untuk menyederhanakan...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.
Related Posts :
Polsek Kradenan Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Supardi (24) tersangka pencuri kotak amal masjid. (foto: dok-resbla) BLORA. Setelah beberapa hari buron, akhirnya Polsek… Read More...
Pertemuan Jokowi-Antasari,Apa Yang Terjadi? Pertemuan Jokowi-Antasari,Apa Yang Terjadi?Berita Hangat 5 - Orang nomor 1 di RI,Joko Widodo mengajak Antaasari untuk bertemu,Apa yang sed… Read More...
Tak Mudah Menjadi Valentino Rossi Portal Berita MotoGP ~ Kuala Lumpur - Valentino Rossi merupakan legenda hidup MotoGP yang selalu menjadi sorotan, memiliki berderet presta… Read More...
Ini Daftar Nama 359 PNS Eselon III dan IV di Pemko Gunungsitoli Yang Dilantik Barisan para pejabat yang dilantik |Foto: Budi Gea Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua melantik 359 Pegaw… Read More...
Wow, Ternyata Antasari Azhar Juga Menghadiri Acara Debat Cagub DKI Jakarta Wow, Ternyata Antasari Azhar Juga Menghadiri Acara Debat Cagub DKI Jakarta BERITA HANGAT 5, JAKARTA -- Antasari Azhar merupakan Mant… Read More...