![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan pihaknya hingga kini masih menelusuri sejumlah kegiatan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan selama proses Pemilu 2019.
Meski begitu, Kiagus enggan berspekulasi apakah nantinya penelusuran tersebut akan berujung penindakan oleh lembaga penegak hukum atau tidak.
"Bahwa ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, tetapi itu sifatnya laporan dari pihak pelapor. Dalam hal ini, penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang ataupun jasa yang lainnya," jelas Kiagus yang ditemui di sela-sela acara buka bersama di KPK, Jumat (17/5/2019).
Menurut Kiagus, pihaknya masih harus menguji laporan tersebut, apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak. Namun, sebagian sudah dilaporkan PPATK kepada Bawaslu.
"Itu perlu diuji lagi apakah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi, kalau kami melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak kepolisian. Nanti para penyidiklah yang melengkapi," katanya.
Diketahui, setidaknya terdapat belasan laporan terkait transaksi mencurigakan yang diterima PPATK, dimana sebagian besar laporan tersebut terkait dengan Pileg.
"Sekitar belasan kali. Ya baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif," tandasnya. ***Juenda