![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Polisi berhasil menangkap Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma, salah satu terduga pelaku makar.
Lieus diamankan berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Lieus ditangkap di sebuah apartemen di Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketika diamankan, Lieus ditemukan tengah bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai ART.
"Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Didalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART," kata Argo saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2019).
"Penggeledahan pun dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana polisi menemukan sang istri dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," lanjutnya.
Meski begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Silakan ke Krimum," katanya.
Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat dan tangan terikat kabel tis.
Ia mengaku heran atas penangkapan dirinya. Sebab, dia baru dua kali dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Ditahan ya nggak apa-apa, ikuti aja. Saya diangkat kayak ogok ogok ya kan. Jadi nggak adil inilah," kata Lieus.
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian kalau dirinya makar tidaklah benar. Tetapi ia tetap akan menjalani proses hokum yang berlaku.
"Pokoknya saya hadapi semua," katanya.
Diketahui, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman keamanan negara atau makar. ***Samuel Art