![]() |
Dari 4 Menteri iniYang Pasti Tak Akan Dipakai Lagi, Dua Diantaranya akan segera jadi Tersangka KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Sudah otomatis kabar uptodate dari para intelijen dan pembisiknya menyatakan KPK segera menaikkan status tersangka terhadap Menteri Pemuda Olahraga yang memang diduga banyak menerima upeti haram seperti rekannya Menteri Agama yang diduga kuat oleh KPK bahwa uang yang disita dari laci meja kerjanya itu adalah hasil uang haram jual beli jabatan, sehingga panas dingin suhu tubuhnya belakangan ini membuat senyum basa basi karena dikejar bayang ketakutan menghuni hotel prodeo yang pengap dengan kasur lipat yang berbau busuk, tidur dengan hawa pengap bvanyak nyamuk malaria, serta kepada peris berada dekat lobang WC yang untuk buang hajat selama menjadi tahanan korupsi di rutan KPK. Hal ini membuat semua penyakit tua menjadi kambuh, dari asam lambung naik, stress, depresi serta malu membatin tapi masih munafik mengatakan saya tidak tau dan tidak terlibat, sambil senum cengngeesan ditangga gedung KMP saat kamera wartawan menyapu wajah para korupstor yang sudah memakai rompi aib sejagad. Tapi dasyatnya setan korupsi ini tidak membuat jera apalagi kapok para pengikutnya yang belom ketangkap sial. Dan sepanjang merasa kejahatan korupsi yang menyengsarakan rakyak semakin miskin itu belom tercium KPK, masih terlalu banyak para penjahat berdasi necis, ongkang ongkang kaki ketawa ketiwi sambil menikmati semua kenikmati yang semu, yang membuat semakin serakah dan tak lagi mengucap syukur kepada sang Pencipta yang sesungguhnya maha mengetahui.
Apalagi dari hasil pengembangan kasus dilapangan serta terungkapnya sejumlah fakta hukjum didalam persidangangan parta terdakwa tipikor yang saat ini sedang berjalan, membuat LSM bergaris keras dalam menyoroti kejahatan korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, yang telah dipanggil terkait kasus korupsi.
Meski keduanya dipanggil hanya untuk diminta keterangan, namun ICW meminta KPK tidak ragu menetapkan status tersangka bila kedua memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.
"Kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Info Breaking News, Senin, (14/5/2019) di Jakarta.
ICW yakin KPK tidak akan ragu dalam mengambil keputusan terkait status hukum Lukman Hakim dan Imam Nahrawi, meskipun mereka adalah pejabat negara.
"Kami yakin KPK enggak sembarangan netapin status tersangka, mereka enggak melihat backgroundnya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja," ujarnya.
Dari pantauan beberapa sidang KPK, cukup banyak termasuk para elit DPRI dan mantan ketuanya yang terbilang sangat mempertaruhkan semua kredeblitas personal KPK dalam menjerat Setya Novanto, yang sebelumnya tak ada satupun intuisi hukum berani menyentuh Setnov yang memang dikenal sangat dekat dengan kalangan wartawan apalagi kalangan istana bahkan negarawan dunia itu, kecuali hanya keberanian KPK yang mampu menghentikan langka seorang Setnov yang menurut banyak pihak mustinya Setnov harus sampai puncak memasuki RI satu dimasa mendatang, tapi sekali lagi KPK terlalu sadis dan sporadis menghabisi Setnov dengan banyak cacat hukum yang sama sekali tidak menjadi penilaian hakim. saja. Ini perlu dicatat agar publik tidak perlu ragu lagi terhadap KPK yang akan menaikkan status tersangka kepada sejumlah Menteri tersebut diats, yang masih saja rakus dengan uang haram itu.
Bukankah sudah ada sebelumnya trauma publik yang sangat menyakitkan, ketika seorang tokoh kaliber yang sangat berwibawah dan kharismatik seperti Prof.Dr. H. Surya Dharma Ali SH, mantan Menag yang juga mantan Ketum Partai PPP ketangkap KPK dan kini dimasa tuanya yang sudah berpenyakitan masih terus tabah setengah mati menjalani masa hukuman di lapas Sumis Bandung. *** Emil F Simatupang.