Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak



Jakarta,Info Breaking News – Permohonan Ratna Sarumpaet untuk mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan kota kembali ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Ratna sempat mengajukan nama Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota. Namun, hal tersebut tak juga membuat permohonannya disetujui.
"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 
Pihak JPU, lanjutnya, juga sudah menyatakan keberatannya terkait permohonan Ratna tersebut. Meski begitu, tidak diketahui secara rinci alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.
Menanggapi hal ini, Ratna mengaku dirinya hanya bisa bersabar lantaran ia tak tahu siapa lagi yang bakal menjadi penjamin tahanan kotanya setelah Fahri Hamzah ditolak sebagai penangguhan tahanan.
"Nggak tahu lagi, sabar aja," tuturnya saat ditemui usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan pihaknya belum menentukan soal pengajuan kembali pengalihan status tahanan. 

"Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja," paparnya. ***Winda Syarief

Subscribe to receive free email updates: