![]() |
Aksi demo para ahli waris |
Dalam perkara sebidang tànah yang teletak di kampung Dalam RT. 01. RW.01 Kelurahan Cawang kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur tersebut, dimana majelis hakim sangat jelas tidak mempertimbangkan bukti-bukti dalam pokok perkara yang diajukan penggugat.
Penasehat Hukum dari para penggugat Patuan Angie Nainggolan SH. langsung menyatakan akan mengajukan Banding atas putusan tersebut, dan menyatakan sangat kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan bukti-bukti dipersidangan.
![]() |
Pengacara Patuan Anggie Nainggolan SH dihadapan Wartawan |
Disamping akan mengajukan upaya banding, pihak lawyer meminta kepada pengelola
untuk tidak melanjutkan pembangunan Mall di Apartement Signature Part, karena para ahli waris masih melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang dinilai sangat tidak adil memikirkan nasib rakyat kecil si pemilik ahli waris tanah yang diperkosa oleh pengusaha keturunan tersebut. *** Paulina.
[