Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.
Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.
Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.
Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am
Related Posts :
Aroma Nyinyir Menjelang Ramadhan Terkait Berita Lebay Setnov di Resto Padang Setya Novanto Yang terlihat Pucat dan Lemah saat dikunjungi Pempim Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang, di R… Read More...
Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif Di Ngawi Dibimbing Pemasaran Marketplace SINAR NGAWI™ Ngawi-Melihat perkembangan generasi muda yang kini mulai eksis menekuni bisnis berbasis ide dan kreasi, maka digelar pelatiha… Read More...
Wagub Curhat Soal Regulasi di Dalam Evaluasi Kinerja TPID AMBON - BERITA MALUKU. Salah satu faktor yang mempengaruhi Maluku masih bertengger di posisi keempat, dibawah Papua, Papua Barat dan Nus… Read More...
PMII dan Ansor Nilai Kinerja KPU Dan Bawaslu Cukup BaikLombok Tengah, sasambonews.com - Ketua PMII Cabang Loteng, Lalu Harun menilai kinerja KPU dan Bawaslu kabupaten Lombok Tengah sebagai penyel… Read More...
Warga Katibung, Temukan Mayat Perempuan Dalam Mobil Truck Mayat yang ditemukan dalam mobil truck KATIBUNG, KALIANDANEWS - Sejumlah warga di SPBU Simpang Kates, Kecamatan Katib… Read More...