Tak Sanggup Bayar Utang PT.Helindo Bangun Persada di PKPU kan

Kuasa Hukum Pemohon PKPU Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH dimuka persidangan
Jakarta, Info Breaking News - Pengusaha Hj.Mustika Renny merasa kesal dan lelah dipermainkan oleh eks patner bisnisnya Steven Hakim yang menjabat sebagai Dirut dan Hendrik Hakim sebagai Preskom PT.Helindo Bangun Raya (PT. HBR) yang dinilai tidak memiliki etiked baik serta tidak mampu membayar kewajibab utang pinjamannya sebesar Rp 1,5 Miliar sejak tahun 2002 sehingga menjadi membengkak mendekati senilai Rp 7,5 Miliar, kini berujung keranah hukum.

Hj. Mustika Renny melalui kuasa hukumnya Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, advokat yang selama ini dikenal oleh kalangan media sebagai lawyer yang sangat bringas dimeja hijau, langsung melakukan sidang PKPU di Pengadilan Niaga PN. Jakarta Pusat.

" Kami juga memohon kiranya majelis hakim juga untuk menunjuk dan mengangkat Frans Salom Girsang SH.MH, Delight Chyril SH, Dicki Nelson SH.MH Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Para Termohon  pada   kasus ini, menghukum Terhohon PKPU membayar biaya perkara. Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya." kata Tonin dalm permohonannya, Selasa (16/10/2018) di PN Jakpus.

Majelis hakim yang diketuai Wiwiek Sambogo SH akan memberi kesempatan selama sepekan mendatang kepada pihak termohon mengajukan reaksinya. 

Perkara ini berawal dar kewajiban tidak dilakukannya pembayaran terhadap Para Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU sampai diajukannya Permohonan ini, maka cukup alasan bagi Pemohon PKPU untuk memperkirakan Para Pemohon PKPU tidak dapat melakukan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo tersebut. Tapi , Pemohon PKPU yakin Para Termohon PKPU masih memiliki kepampuan keuangam yang baik karena Para Termohon mempunyai kegiatan usaha maupun kekayaan berupa hotel Aston dan Mall, Apartement, Pertokoan  tambak udang, Property di Balikpapan, usaha di Sumatra Utara dan simpanan uang di Bank luar dan dalam negeri serta lainnya.

Pemohon PKPH mengajukan Permohonan ini dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Para Termohon PKPU untuk mengajukan rencana perdamain  yang berisi penawaran penyelesaian kewajiban Para Termohon PKPU kepada Termohon PKPU maupun Kreditur lainnya, karena Para Pemohon PKPU mempunyai utang   kepada  Kreditur lain. Misalnya, terhadap Mayjen TNI AD (Pur) Gusti Syaifudin Rp 2,970 milyar, kewajiban Para Termohon kepada Bank BNI Rp 129 milyar lebih sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jaksrta Barat No: 1865/K/PDT/2016.
 Dengan demikian terbukti, Para Termohon mempunyai dua Kreditur atau lebih.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: