"Rapat ini membahas penyiasatan kampanye di media penyiaran biar nanti apa yang boleh dan tidak boleh, mudah dipahami oleh peserta pemilu," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Four Point, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Afif mengatakan saat ini Gugus Tugas masih merancang petunjuk dan teknis (juknis) kegiatan kampanye di media masa. Rencananya juknis terkait kampanye di media masa akan dirampungkan dalam satu minggu ke depan.
"Kita lihat dari perspektif aturan pemilunya, kemudian KPI dari celah dan aturan soal media penyiaran, kemudian Dewan Pers dari sisi etika jurnalistik," katanya.
Rencananya juknis terkait aturan kampanye di media masa akan disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. KPU dan Bawaslu bertanggung jawab menyosialisasikan ke peserta pemilu, KPI menyosialisasikan ke pelaku industri penyiaran. Serta Dewan Pers menyosialisasikan ke media masa. "Tapi gugus tugas ini tetap satu kesatuan," tutur Afif.
Masa kampanye Pemilu 2019 resmi dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Akan tetapi, khusus kampanye di media masa sendiri baru diizinkan pada 21 hari menjelang masa tenang, atau tepatnya pada 24 Maret 2019. *** Candra Wibawanti.