KRAKSAAN - Puluhan personil Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban ratusan reklame tak berijian dan kadaluarsa yang berada di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan.
Penertiban ini juga dilakukan terhadap reklame yang melanggar ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan ini dipimpin oleh Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo.
"Penertiban reklame ini dilakukan karena sudah banyak sekali reklame, banner dan baliho yang sudah kadaluarsa masih terpasang. Bahkan ada reklame yang terpasang tetapi tidak berijin. Oleh karenanya kami menertibkan semua reklame tersebut dan membawanya ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo," kata Korlap TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan penertiban ratusan reklame tak berijin dan kadaluarsa ini dilakukan untuk menjalankan amanah Perbup Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Secara estetika reklame kadaluarsa tidak bagus dan akan berbahaya bagi pengguna jalan. Karena biasanya reklame yang sudah lama pemasangannya ini akan mudah roboh dan robek," ungkapnya.
Menurut Joko, panggilan akrab Dwijoko Nurjayadi, dalam pasal 14 Perbup Probolinggo Nomor 02 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame disebutkan setiap orang atau badan penyelenggara reklame dilarang menempelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki, menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki, merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame dan memasang reklame dengan cara melintang diatas jalan untuk jenis reklame spanduk.
"Larangan lainnya, memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame, memasang reklame secara menempel pada pagar taman dan/atau fasilitas umum, memasang reklame dalam bentuk apapun pada pohon, memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu dan perlengkapan jalan, memasang/menempelkan reklame yang menutupi reklame lainnya, memasang reklame bersinar dengan cara langsung mengambil aliran listrik dari tiang listrik dan diharuskan memasang meteran listrik tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Tidak hanya itu jelas Joko, dalam Perbup tersebut juga disebutkan bahwa dilarang memasang reklame dan/atau alat peraga baru di kawasan sepanjang ruas jalan Semampir sampai dengan ruas jalan Kebonagung Kecamatan Kraksaan.
"Sehingga sudah jelas bahwa tidak boleh ada reklame jenis apapun di sepanjang jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan mulai batas barat Kelurahan Semampir sampai batas timur Desa Kebonagung, kecuali Bando. Artinya sepanjang jalan di Kota Kraksaan harus bebas reklame," tegasnya.
Hingga saat ini Joko mengaku bingung membedakan antara reklame yang berijin dan tidak berijin karena tidak ada tanda khusus. Padahal di Perbup Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame, pada pasal 5 ayat 5 disebutkan pada saat mengambil surat ijin pemasangan reklame kepada pemohon diberikan stiker atau distempel oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo sebagai tanda legalitas masing-masing reklame.
"Sesuai amanah dari Perbup tersebut, memang Satpol PP diberi tugas untuk melakukan penertiban. Tetapi kami juga bingung membedakan antara reklame yang berijin dan tidak berijin. Sehingga sebelum melakukan penertiban kami melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo," terangnya.
Lebih lanjut Joko menghimbau kepada masyarakat atau badan instansi yang lain yang ingin memasang reklame supaya memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup Probolinggo Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Apabila reklamenya sudah kadaluwarsa, hendaknya penyelenggara reklame memiliki kesadaran untuk segera menurunkan sendiri agar tidak merusak pemandangan, terutama di Kota Kraksaan sebagai ibukota Kabupaten Probolinggo," pungkasnya. (Zidni Ilman)