MA LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT LEWAT 85 PENGADILAN BARU


Sekretaris Mahkamah Agung (MA) H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. Suhadi, SH., MH., dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS.
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H akan meresmikan operasionalisasi 85 Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Senin, 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 badan peradilan yaitu 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, 3 Mahkamah Syariah dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan kotamadya, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota propinsi.

Keberadaan 85 pengadilan baru ini tidak lepas dari keprihatinan MA terhadap masyarakat pencari keadilan di kota/kabupaten yang belum memiliki pengadilan negeri. Sekretaris MA, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menerangkan, "85 pengadilan baru ini merupakan pecahan dari pengadilan induk. Seperti misalnya di Kabupaten Kepulauan Talaud, ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Perangkat pemerintahan sudah ada, perangkat penegakan hukum juga sudah ada, yang belum ada pengadilan negerinya. Sehingga masyarakat yang ada disana kalau menemukan persoalan hukum atau menempuh proses peradilan harus ke Tahuna. Itu membutuhkan waktu tempuh hingga 2 hari, paling cepat 7-8 jam. Ini tentu menjadi keprihatinan kita yang ada di MA, sehingga ditetapkanlah kota/kabupaten baru harus ada pengadilan negerinya untuk melayani masyarakat," tutur Pudjo.

85 pengadilan yang baru dibentuk masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat atas namaMahkamah Agung RI, sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan). Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat.

Demikian pula untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah, sedangkan untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat) dan 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan 1 pengadilan berstatus hibah.

Perlu diketahui juga bahwa para hakim yang menempati pengadilan-pengadilan baru ini adalah orang yang sudah berpengalaman dan berintegritas. "Sudah disepakati melalui rapat pimpinan dalam tim mutasi dan promosi para hakim, semua pengadilan ini sudah ada pejabatnya. Rata-rata untuk pimpinan pengadilan golongannya IV A, namun karena sudah 7 tahun kita tidak melakukan rekrutmen hakim, maka untuk wakil ketua ada juga yang golongan III D. Setidaknya mereka sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 16 tahun, dikurangi masa cakimnya 3 tahun jadi lebih kurang 13 tahun masa tugasnya sebagai hakim. Itupun melalui seleksi sesuai dengan integritas dan track record mereka di Ditjen maupun Badan Pengawas MA," ujar Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Suhadi, SH., MH.

Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan dan semua bertekad untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia demi mewujudkan Justice for All, sembari dalam waktu yang bersamaan Mahkamah Agung terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap ke depannya.*** Hoky/Vincent.

Subscribe to receive free email updates: